Selasa, Agustus 20, 2013
0
Contoh Skripsi :


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan esensi yang disaring dari peradaban suatu bangsa dan sekaligus mencerminkan jiwa suatu bangsa secara lebih jelas dari lembaga lain yang ada. Kedudukan hukum dalam Islam adalah sebagai inti dan saripati ajaran Islam itu sendiri. Sehingga sangatlah tidak mungkin untuk dapat memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.
Hukum Islam dalam catatan sejarah telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Hal tersebut menunjukkan suatu dinamika pemikiran keagamaan itu sendiri dan menggambarkan benturan-benturan agama dengan perkembangan sosial budaya dimana hukum itu tumbuh. Karena pada dasarnya ijtihad dalam hukum Islam merupakan hasil interaksi antara pemikir hukum dengan faktor sosial-budaya dan faktor sosial-politik yang mengitarinya.



J.N.D. Anderson, Islamic Law in the Modern World, (New York:New York University Press, 1959), hlm.17
 Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, (Oxford:Oxford University Press, 1964), hlm.1
3) Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam al-Qur’an dan literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al-Qur’an adalah kata syari’ah, fiqh, hukum Allah dan yang seakar dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari term “Islamic Law”dari literatur Barat. Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm.11. Adapun kata syari’ah mencakup arti luas dan sempit. Syari>’ah dalam pengertian luas adalah agama itu sendiri sedangkan syari’ah dalam arti sempit berarti fiqh. Mahmu>d Syaltu>t, al-Isla>mAqi>dah wa Syari>’ah, (t.t p: Dar al-Qalam, 1966), hlm.77. Kata hukum Islam dalam tulisan ini adalah dalam pengertian fiqh.
 Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam : Suatu Pengantar, cet.II, (Surabaya:Risalah Gusti, 1996), hlm.1
 ‘Atho’ Mudzhar, Social History Approach to Islamic Law, Al-Jami’ah, No.61 (1998), hlm.79
dst...

download skripsi disini

0 komentar:

Posting Komentar