Rabu, Agustus 14, 2013
0

Download Skripsi :

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Konsumen Kartu Kredit

Kartu kredit adalah salah satu alat bayar dalam transaksi perdagangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Masyarakat tertarik untuk menggunakan kartu kredit karena memberikan banyak fasilitas dengan iming-iming hadiah menarik, utang pada kartu kredit lama dari bank lain bisa ditutup dengan cicilan, aplikasi yang sederhana dan persyaratan yang gampang dalam pengajuan permohonan kartu kredit. Penggunaan kartu kredit ini tidak hanya memberikan keuntungan tetapi pada akhirnya dapat menimbulkan masalah dan menyebabkan adanya keluhan dari nasabah. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap nasabah dalam penggunaan kartu kredit. 

Dalam skripsi ini, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana hubungan hukum antara nasabah, bank, dan merchant, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah sebagai konsumen kartu kredit dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi kepustakaan (library research) yakni penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan seperti buku-buku, berbagai literatur, peraturan perundang-undangan serta melalui media elektronik (internet). Dalam dunia perbankan, nasabah yang menggunakan kartu kredit digolongkan sebagai konsumen jasa perbankan karena nasabah yang menggunakan kartu kredit adalah konsumen akhir dari barang dan/ atau jasa perbankan yang dipergunakan baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 

Penggunaan kartu kredit menimbulkan hubungan hukum yang berbeda antara bank, nasabah dan merchant. Nasabah sebagai konsumen kartu kredit ditempatkan dalam posisi tawar-menawar yang lemah. Perlindungan hukum terhadap nasabah diberikan melalui tiga tahap yakni tahap sebelum transaksi, pada saat transaksi dan setelah transaksi. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang akan diberikan kepada nasabah pengguna kartu kredit yakni adanya human error yang dilakukan oleh pegawai bank, kelalaian nasabah yang kurang teliti dan kurang memperhatikan informasi dengan jelas dan lengkap mengenai suatu produk perbankan, penggunaan teknologi informasi yang dapat menyebabkan timbulnya tindak pidana seperti pemalsuan kartu, penipuan bahkan pembobolan rekening

Terima kasih telah mengunjungi Blog kecilku.
Silahkan DOWNLOAD KTI dan Skripsi yang Anda butuhkan semoga SKRIPSI Dan KTI yang saya berikan dapat bermafaat bagi anda.
Silakan berbagi blog kecil saya untuk teman-teman Anda di facebook, twitter, google + atau jika Anda berpikir berguna untuk teman Anda yang lain
Jangan sungkan untuk Datang  dan kembali besok dan melihat SKRIPSI dan KTI baru yang mungkin dapat mambantu anda untuk menyelesaikan tugas akhir anda

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Sebagai Konsumen Kartu Kredit

Download Disni :
Cover Pdf | Abstrack Pdf BAB I | BAB II | BAB III-VI

0 komentar:

Posting Komentar