Kamis, November 21, 2013
0

Skripsi Penyelesaian Tindak Pidana Malpraktek



Contoh Skripsi :


Penyelesaian Tindak Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Bidan Dalam Perawatan Pasiennya (Analisis Kasus No. 3344/pid.B/2006/PN Mdn)

Profesi bidan sebagai salah satu profesi tenaga kesehatan adalah merupakan salah satu profesi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Karena ketika ia memberikan pelayanan kesehatan khususnya kepada ibu hamil, tidak hanya satu nyawa yang bergantung padanya. Akan tetapi nyawa ibu dan anak yang dikandungnya. Seringkali dalam menjalankan prakteknya bidan melakukan kesalahan yang mengakibatkan dampak yang negatif kepada pasiennya. Hal ini lah yang menjadi dasar untuk menuntut bidan dengan tuduhan malpraktek. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat didalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini disebut juga penelitian doktrinal (doctrinal research), yaitu penelitian yang menganalisis berdasarkan hukum yang tertulis dalam buku. Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain. Untuk menentukan kriteria terjadinya tindakan malpraktek yang dilakukan oleh bidan terdapat pendapat beberapa sarjana yang dapat dijadikan acuan. Sedangkan mengenai penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak. Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan.




Terima kasih telah mengunjungi Blog kecilku.
Silahkan DOWNLOAD KTI dan Skripsi yang Anda butuhkan semoga SKRIPSI Dan KTI yang saya berikan dapat bermafaat bagi anda.
Silakan berbagi blog kecil saya untuk teman-teman Anda di facebook, twitter, google + atau jika Anda berpikir berguna untuk teman Anda yang lain, Jangan sungkan untuk Datang dan kembali besok dan melihat SKRIPSI dan KTI baru yang mungkin dapat mambantu anda untuk menyelesaikan tugas akhir anda
http://downloadskripsi-pdf.blogspot.com/


Sumber Skripsi : USU Institutional Repository





Download Skripsi : Penyelesaian Tindak Pidana Malpraktek

Download Disni :

0 komentar:

Posting Komentar